MADIUN – Genderang perang melawan virus korona kembali ditabuh Walikota Madiun, terbukti melalui gelaran apel perdana pejabat struktural di Bumi Perkemahan Ngrowo Bening hari ini [31/08/2020], penekanan terhadap Peraturan Walikota 39/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kembali digaungkan, sebagai upaya menekan angka persebaran kasus Covid-19 di wilayah Kota Madiun.
Sejak penerapan tatanan kehidupan baru, Pemkot Madiun memang mengizinkan berbagai acara diselenggarakan. Namun, harus tetap mematuhi tata tertib protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan cairan hand sanitizer. Sedangkan himbauan terbaru adalah bagi warga luar kota yang sehari-hari bekerja di Kota Madiun, agar melaksanakan rapid test.
Sanksi sosial juga diterapkan apabila ada yang kedapatan melanggar. Pemkot sudah menyiapkan sepuluh spray punggung beserta isinya. Mereka yang melanggar akan diminta melakukan penyemprotan minimal satu kilometer. Pelanggar harus berjalan 500 meter bolak-balik untuk melakukan penyemprotan disinfektan tersebut. Selain itu, juga terdapat sanksi membagikan masker. Pelanggar harus membeli masker secara mandiri lantas membagikannya.
Sebagaimana diketahui, bahwa angka pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif di Kota Madiun sampai dengan data akhir Bulan Agustus 2020 telah mencapai 78 orang.
Informasi COVID-19 Area Kota Madiun bisa di lihat di http://covid19.madiunkota.go.id/ Atau Dapat menghubungi layanan 112 Kegawat Daruratan
MADIUN – Sebagai bentuk komitmen dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, Bapak Walikota Madiun menghimbau seluruh karyawan baik ASN maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk kembali masuk pada Hari Sabtu dan Minggu tanggal 29-30 Agustus 2020 guna melakukan penyemprotan serempak sampai dengan radius 100 meter di lingkungan kantor.
Seluruh komponen masyarakat diharapkan agar terus ikut bergerak dalam penegakan protokol kesehatan, sebab tren menunjukkan bahwa penyebaran virus korona belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Dan sebagai upaya nyata, selain penyemprotan, Pemkot Madiun juga secara berkala membagikan sayuran, susu dan telur kepada warga di tiap Kelurahan di Kota Madiun. Serta upaya penegakan disiplin juga terus dilakukan oleh Pendekar Waras.
Upaya pencegahan dengan penyemprotan mari terus dilakukan, disiplin protokol kesehatan senantiasa kita perketat serta sistem imun masyarakat untuk terus kita tingkatkan, demi tatanan dunia baru yang bebas dari virus korona.
Laporan Keuangan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2019 dapat di download melalui link di bawah ini :
Time Schedule Kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dapat diunduh melalui link dibawah ini :
Program Kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dapat di download melalui link dibawah ini :
MADIUN – Kunjungan Kerja Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur diterima langsung oleh Bapak Walikota Madiun beserta jajaran di Gedung GCIO pada hari Kamis, 27 Agustus 2020.
Dengan sasaran Tatanan Kehidupan New Normal dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah terus dituntut untuk menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan ekonomi masyarakat serta membantu para pelaku usaha dan UMKM yang terdampak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penerimaan kunjungan kerja tersebut telah memenuhi syarat dengan menunjukan surat tugas, hasil Rapid Test (Non Reaktif) dan juga mengikuti protokol kesehatan yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun dan pengecekan suhu tubuh dengan termo gun.
Informasi COVID-19 Area Kota Madiun bisa di lihat di http://covid19.madiunkota.go.id/ Atau Dapat menghubungi layanan 112 Kegawat Daruratan
Indikator Kinerja Utama (IKU) & Cascading Sekretariat Daerah dapat di download melalui link dibawah ini :
Informasi COVID-19 Area Kota Madiun bisa di lihat di http://covid19.madiunkota.go.id/ Atau Dapat menghubungi layanan 112 Kegawat Daruratan


MADIUN – Wabah Covid-19 yang melanda dunia dampaknya dirasakan oleh semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Guna memastikan hak para penyandang disabilitas tetap terpenuhi, perlu dilakukan kiat-kiat khusus dari Pemerintah guna menjamin keberlangsungan penerimaan hak-hak tersebut.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bersama dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) membahas perlindungan hak disabilitas secara khusus melalui Webinar dengan tema Melindungi Hak-hak Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (18/8).
Webinar ini diikuti oleh seluruh anggota APEKSI termasuk Pemerintah Kota Madiun dan melibatkan pembicara dari Anggota APEKSI maupun dari Pemerintah Pusat.
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dalam paparannya Penanganan Anak Dengan Disabilitas di Kota Surakarta memaparkan ada 6 prinsip pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surakarta terdiri dari aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan inklusi, kesempatan kerja non diskriminatif serta bansos. Sedangkan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Surakarta kepada para disabilitas, salah satunya dibidang pendidikan adalah mengadakan layanan pendidikan secara daring dan home visit.
Dr. Ir. Harry Hikmat, M.Si., Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia menyebutkan bahwa ada beberapa langkah yang dilakukan Kementerian Sosial dalam penanganan perlindungan bagi penyandang disabilitas selama pandemi Covid-19. Salah satu diantaranya mengadakan pengaturan layanan rehabilitasi sosial yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas pada kondisi pandemi Covid-19.
Pembahasan Webinar yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini banyak memberikan masukan dan saran kepada dua pihak baik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait pemenuhan hak para penyandang disabilitas ditengah merebaknya pandemi Covid-19. (admin)
Informasi COVID-19 Area Kota Madiun bisa di lihat di http://covid19.madiunkota.go.id/ Atau Dapat menghubungi layanan 112 Kegawat Daruratan