Tata Cara :
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kota Madiun/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
Tarif / Biaya :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSclw6c_8WaNzcvgp0rSAj-U4LILfLi97GC7iMcTg9tDXklbjA/viewform
Perlombaan kelurahan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong usaha pembangunan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat, partisipasi masyarakat, penanggulangan kemiskinan dan swadaya gotong royong masyarakat.
Penilaian lomba kelurahan tingkat Kota Madiun yang telah dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2018 berlokus pada satu kelurahan di tiap-tiap Kecamatan yaitu Kelurahan Patihan, Kelurahan Pilangbango dan Kelurahan Pandean.
Spirit diselenggarakannya lomba kelurahan yang dilaksanakan sejak tahun 1998, adalah guna mendorong semangat berkompetisi antar kelurahan, mengevaluasi potensi yang ada di wilayah serta usaha pembangunan yang dilaksanakan masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan kewilayahan serta pembinaan kemasyarakatan.
Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun
Alamat : Jalan Pahlawan No. 37 Madiun
No. Telp / Fax : (0351) 462756, ext (212,201 )
E-mail : bagpem.kotamadiun@gmail.com
A. Berdasarkan Jenis Kelamin
Laki-Laki = 4 orang
Perempuan = 7 orang
Jumlah = 11 orang
B. Berdasarkan Eselon
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 1 orang
Staf PNS = 7 orang
Tenaga Upahan = 2 orang
Jumlah = 11 orang
C. Berdasarkan Golongan
Golongan IV = 1 orang
Golongan III = 8 orang
Golongan II = 1 orang
Tenaga Kontrak = 1 orang
Jumlah = 11
D. Berdasarkan Pendidikan Terakhir
S-1 / D-4 = 8 orang
D-III = 1 orang
Jumlah = 9 orang