Informasi Tersedia Setiap Saat

Bimbingan Teknis
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kelurahan, Bagian Pemerintahan mengadakan Bimbingan Teknis Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) dan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL) dengan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada Rabu (25/10) bertempat di Hotel Aston Madiun. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun dan diikuti oleh Kepala Seksi Pemerintahan pada kelurahan dan kecamatan se-Kota Madiun. Setelah dilaksanakannya bimtek dimaksud, setiap kelurahan dapat meraih predikat Swasembada

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Keterangan :
1). Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
2). a. Diterima di meja layanan informasi publik
b. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identitas pemohon dan alasan permohonan
c. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
d. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor register
e. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
3). Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
4). Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
5). Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan