• Welcome to Our Official Website
  • bagpem.kotamadiun@gmail.com
  • Jl. Pahlawan No. 37, Kota Madiun
Alur Layanan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Keterangan :
1). Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
2). a. Diterima di meja layanan informasi publik
b. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identitas pemohon dan alasan permohonan
c. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
d. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor register
e. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
3). Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
4). Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
5). Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan