Bimbingan Teknis |



Bimbingan Teknis |
Terbaru, bagan struktur organisasi Bagian Pemerintahan Setda Kota Madiun
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun 2019-2024, Visi dan Misi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Madiun sebagai berikut :
VISI :
“TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN BERSIH BERWIBAWA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA”
MISI :
“MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)“
Tata Cara :
Jangka Waktu Penyelesaian :
Tarif / Biaya :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSclw6c_8WaNzcvgp0rSAj-U4LILfLi97GC7iMcTg9tDXklbjA/viewform
Keterangan :
1). Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke atasan PPID
2). a. Diterima di meja layanan informasi publik
b. Petugas PPID menulis dalam formulir permohonan keberatan meliputi kelengkapan administrasi : identitas pemohon dan alasan permohonan
c. Petugas meminta bukti permohonan informasi publik dan kelengkapannya
d. Jika persyaratan sudah terpenuhi, pemohon dipersilahkan menandatangani formulir permohonan keberatan, selanjutnya petugas menandatangani dan menulis nomor register
e. Petugas menyampaikan formulir keberatan kepada pemohon dan atasan PPID serta mengarsipnya
3). Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan / jawaban
4). Jika pemohon sudah puas dengan tanggapan yang diberikan, keberatan selesai
5). Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, maka mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan