Paripurna, Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Walikota Madiun Tahun 2020
MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Madiun Tahun 2020, Rabu (17/3).
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armaya dan dihadiri oleh Forkopimda beserta anggota dewan lainnya, OPD, camat, lurah, serta perwakilan tokoh masyarakat secara virtual, Walikota Madiun Maidi menyampaikan laporan hasil pendapatan dan belanja serta capaian kinerja pembangunan Kota Madiun tahun 2020. Laporan pertanggung jawaban pemerintah kepada DPRD ini merupakan wujud dari akuntabilitas bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD, sebagai konsekuensi logis dan yuridis atas berbagai kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam anggaran dan pendapatan belanja daerah sebagai bahan atar lembaga daerah untuk berbagi peran.
Menurut walikota, saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia, seluruh daerah telah melakukan refocusing anggaran. Tak terkecuali Kota Madiun. Dalam hal ini, Pemkot Madiun menyediakan alokasi anggaran sebesar 35 persen dari total APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. Adapun anggaran ini dibelanjakan untuk penyediaan obat-obatan, membeli peralatan kesehatan, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.