• Welcome to Our Official Website
  • bagpem.kotamadiun@gmail.com
  • Jl. Pahlawan No. 37, Kota Madiun
Berita
Terima Piagam Penghargaan dari Kemendagri, Pemkot Raih Status Kinerja Sangat Tinggi

Terima Piagam Penghargaan dari Kemendagri, Pemkot Raih Status Kinerja Sangat Tinggi

MADIUN – Peringati Hari Jadi Ke-75 Provinsi Jawa Timur, Pemkot Madiun mendapatkan piagam penghargaan LPPD terbaik dari pemerintah pusat dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dengan Skor 3,3805 dan Status Sangat Tinggi atas Kinerja Tahun 2018.

Penghargaan ini diraih berdasarkan penilaian di tahun 2019 atas LPPD tahun 2018. LPPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 merupakan laporan wajib hasil kinerja pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang mana LPPD ini merupakan instrumen bagi pusat untuk menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di semua wilayah baik provinsi, kabupaten ataupun kota.

Penilaian dilakukan secara terukur oleh Kementrian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebuah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.

Dari beberapa indikator penilaian LPPD ini, Kota Madiun mendapatkan nilai tertinggi dalam tataran pengambil kebijakan daerah meliputi 13 aspek dengan 39 IKK, serta tataran pelaksanaan kebijakan urusan wajib dan urusan pilihan yang meliputi 8 aspek dengan 21 IKK, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup dinilai bagus.

Untuk pendidikan, angka putus sekolah di Kota Madiun mencapai 0 persen. Sedangkan angka partisipasi sekolah serta angka melanjutkan pendidikan SD ke SMP lebih dari 100 persen. Urusan kesehatan, perbaikan gizi buruk dan pelayanan kesehatan mencapai 100 persen. Urusan pekerjaan umum, panjang jalan dalam kondisi baik mencapai 99,70 persen. Sedangkan urusan lingkungan hidup salah satunya penanganan sampah 100 persen.

Penghargaan ini diberikan setiap tahun, sebagai hasil penilaian sekaligus menjadi bahan evaluasi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja.