UNESCO – APEKSI Webinar : Melindungi Hak-hak Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19
MADIUN – Wabah Covid-19 yang melanda dunia dampaknya dirasakan oleh semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Guna memastikan hak para penyandang disabilitas tetap terpenuhi, perlu dilakukan kiat-kiat khusus dari Pemerintah guna menjamin keberlangsungan penerimaan hak-hak tersebut.
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bersama dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) membahas perlindungan hak disabilitas secara khusus melalui Webinar dengan tema Melindungi Hak-hak Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (18/8).
Webinar ini diikuti oleh seluruh anggota APEKSI termasuk Pemerintah Kota Madiun dan melibatkan pembicara dari Anggota APEKSI maupun dari Pemerintah Pusat.
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dalam paparannya Penanganan Anak Dengan Disabilitas di Kota Surakarta memaparkan ada 6 prinsip pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surakarta terdiri dari aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan inklusi, kesempatan kerja non diskriminatif serta bansos. Sedangkan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Surakarta kepada para disabilitas, salah satunya dibidang pendidikan adalah mengadakan layanan pendidikan secara daring dan home visit.
Dr. Ir. Harry Hikmat, M.Si., Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia menyebutkan bahwa ada beberapa langkah yang dilakukan Kementerian Sosial dalam penanganan perlindungan bagi penyandang disabilitas selama pandemi Covid-19. Salah satu diantaranya mengadakan pengaturan layanan rehabilitasi sosial yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas pada kondisi pandemi Covid-19.
Pembahasan Webinar yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini banyak memberikan masukan dan saran kepada dua pihak baik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terkait pemenuhan hak para penyandang disabilitas ditengah merebaknya pandemi Covid-19. (admin)